Bengkalis,kabarinvestigasi.co.id. Darwis.Ak Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPN ICI ) Provinsi Riau kecam kepada mahasiswa atas nama Persatuan Islam ( HIMA PERSIS ) membuat tuduhan palsu dan mendukung kepada Koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM) tempuh kejalur hukum sesuai yang di sampaikan oleh Sulaiman sebagai juru bicara Koperasi BBDM pada hari Selasa tanggal ( 11/03/2025 ) kemaren atas tuduhan sekolompok Mahasiswa Persatuan Islam ( HIMA PERSIS) melontarkan tuduhan dalam aksi demonstrasi di kota Bengkalis tangkap ketua koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM) dengan menyatakan sikap atas tuduhan kepada ketua koperasi BBDM .
Dikatakan Darwis.Ak bahwa dalam aksi tersebut mengecam dalam pemasangan spanduk dan flyer yang menyerukan penangkapan Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM) hal ini aneh dasar apa sekelompok Mahasiswa
Menuduh ketua koperasi Bukit Batu Darul Makmur BBDM sebagai perusak objek sengketa dengan cara mengolah mengerjakan menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi perkebunan. Yang dilakukan oleh koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM) Apa dasar hukumnya . Ujar Dawis.Ak
Menurut Darwis tuduhan yang di lontarkan kepada ketua koperasi Bukit Batu Darul Makmur tersebut semuanya tidak benar . Perbuatan mahasiswa dalam aksi tersebut menyebutkan tangkap ketua koperasi Bukit Batu Darul Makmur sudah merupakan pencemaran nama baik menuduh tanpa bukti yang tidak mendasar.
Dasar hukum tuduhan mahasiswa tersebut .
Yang di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum Kapolres Bengkalis dan kejaksaan negeri Bengkalis dengan tuduhan melawan hukum menuduh ketua koperasi Bukit Batu Darul Makmur perusak objek sengketa dengan cara mengolah mengerjakan menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi perkebunan seluas 315 Ha , tuduhan yang di lontarkan oleh mahasiswa kepada publik dengan secara lisan maupun tulisan dapat menjerat diri sendiri, yang merupakan perbuatan memfitnah dan pencemaran nama baik. Kata Darwis.
Dipaparkan Darwis .Ak senior LSM bidang Korupsi ini kepada mahasiswa perhimpunan Islam ( HIMA PERSIS) kabupaten bahwa koperasi Bukit Batu Darul Makmur tidak memiliki lahan perkebunan, bahwa koperasi Bukit Batu Darul Makmur mendapatkan lahan perkebunan dari lahan inti secara plasma dari PT Surya Dumai Agrindo (SDA) berdasarkan sertifikat HGU nomor : 16 tahun 2011 seluas 6.782.95 Ha sebagai penerima dari 25 persen 1700 Ha yang serahkan kepada masyarakat yang terbentuk dalam koperasi BBDM pada tahun 2005 terdiri dari 5 desa 1 kelurahan sebagai mitra PT Riau Makmur Sentosa ( RMS) , jadi dari mana datangnya tuduhan tersebut . Kata Darwis.
Selanjutnya Darwis sangat mengecam sekelompok perhimpunan Mahasiswa ini tuduhan yang berlebihan yang tidak mendasar dan seharusnya mahasiswa teliti dulu dan selidiki dahulu kebenarannya jangan terlalu bersemangat menuduh barang yang pasti akan timbul pencemaran nama baik di korban akan membuat jadi patal, dalam hal ini diduga ada udang di sebalik bakwan dan menduga ada pemdorong dan membonceng dari belakang sehingga Mahasiswa bersemangat membuat tuduhan palsu yang tidak benar. Sampai Darwis Ak.
Dipaparkan Darwis lagi bahwa sebuah koperasi adalah organisasi yang mempunyai badan hukum atau kelembagaan , jadi koperasi tidak punya lahan perkebunan, yang punya lahan tersebut adalah perusahaan koperasi adalah mitra dari perusahaan , jadi dari mana tuduhan bisa terjadi yang di kangkangi di tengah masyarakat luas , seorang mahasiswa seorang ilmuan yang tinggal di tengah masyarakat harus tahu kebenaran atas tuduhan yang tidak mendasar itu , jangan main Londo , dan seharusnya yang harus ditangkap itu adalah Mahasiswanya bukan ketua koperasi Bukit Batu Darul Makmur , ditambah lagi surat aksi demonstrasi nomor: 011/PD-HIMAPERSIS-BKs/III/2025 tanggal 06 maret
2025 dalam surat sebanyak 75 orang tapi yang hadir hanya 5 orang dan laporan tersebut sipatnya memponis ( Tangkap ketua koperasi BBDM ) tidak ada bersifat dugaan ,apakah Ketua koperasi Bukit Batu Darul Makmur sudah menjalankan proses hukum?kata LSM ICI ini.
Kepada Himpunan mahasiswa Persatuan Islam ( HimaPersis) kabupaten Bengkalis
Perlu saudara ketahui LSM BPN-ICI wilayah Provinsi Riau sudah melakukan pelaporan terhadap PT SDA berdasarkan dokumen yang ada diduga mengolah lahan didalam kawasan hutan ( HP) Utuk perkerbunan seluas 8.200 Ha sudah dilaporkan ke dinas Perkerbunan pada tanggal 18 Febuari 2025 di minta Pengukuran ulang dan sesuai dengan temuan tim Satgas Garuda KPH 114 Ha mengolah , menguasai, menduduki di luar HGU nomor: 16 tahun 2011 dan terjadi Perambahan Hutan . Selain itu PT SDA diduga tidak menyalurkan kewajiban perusahaan dana CSR sejak tahun 2011 lalu sesuai dengan surat dari forum Kepala Desa kecamatan Bukit Batu 8 desa binaan Kemitraan PT SDA, pun sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk diperiksa PT SDA tu . jadi para mahasiswa salah lapor dan keliru , yang seharusnya di laporkan itu adalah PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) yang membuat keresahan dan merugikan negara dan masyarakat bukan koperasi Bukit Batu Darul Makmur ?. Jadi terkait dengan masalah ini pihak korban akan membalikkan pakta melaporkan kembali Himpun Mahasiswa Persatuan Islam ( HimaPersis) ke ranah hukum .Kata Darwis.
Pencemaran nama baik.
Dalam KUHP pencemaran nama baik telah di atur dalam pasal 310 dan 311 serta UU ITE dalam pasal 27 ayat ( 3 ) pasal 310 KUHP mengatur Pencemaran nama baik secara lisan maupun tulisan secara di sengaja. Sementara pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE mengatur nama baik melalui media elektronik. Pasal 310 menghina seseorang dengan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui Lisan maupun tulisan.
Pada 311 : pelaku bisa di kenakan pidana perdata maksimal 9 bulan penjara atau denda.
UU ITE ( undang-undang Informasi Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat ( 3 ) mengatur tindak pidana yang sama, namun dilakukan melalui media elektronik, pasal 45 menjelaskan sebagai sangsi pidana untuk pelanggaran pasal 27 ayat ( 3) yaitu penjara paling lama 6 tahun atau denda 1 milyar.