Siak Kecil,kabarinvestigasi.co.id. Ratusan masyarakat atas nama Gabungan Kelompok Tani Hutan Manunggal jaya desa Bandar Jaya Kecamatan Siak kecil Minggu ( 5/1)
Dikatakan Sekretaris umum Gabungan Kelompok Tani Hutan Manunggal jaya Manunggal Rahab kepada awak media bahwa pada hari ini kami atas nama Gabungan Kelompok Tani Hutan Manunggal yaitu gabungan dari masyarakat Siak kecil yang terdiri dari beberapa desa bergabung dan bersatu mengklaim dan memasang patok serta memancang serta memang pagar pada jalan pintu masuk ke lahan milik Kelompok Tani Hutan Manunggal jaya yang berada di Desa Bandar Jaya .
Bahwa lahan milik Kelompok Tani Hutan Manunggal jaya ini seluas 2.291 Ha kelompok yang dibentuk oleh bersama kepala desa Bandar Jaya Joko Suseno pada tahun 2007 yang lahu sesuai dengan peta tata ruang desa Bandar Jaya. Ujar Rahap.
Dikatakan Sekretaris lagi bahwa yang kami laksanakan pada hari ini sudah yang merupakan yang kedua kali , pada tanggal 27 Desember 2024 tepatnya pada hari Jum’at kemaren tidak merupakan demon tetapi kami mengklaim sisa lahan masyarakat kami seluas 1.469 Ha yang dikuasai dan dirampas oleh orang yang bukan miliknya dan informasi yang di sudah diperjualbelikan, oleh karena kami akan mengambilnya kembali.tuntas Rahap geram.
Sementara itu Atan selaku ketua umum Gabungan Kelompok Tani Hutan Manunggal jaya desa Bandar Jaya menyampaikan bahwa lahan milik Kelompok Tani Hutan Manunggal jaya seluas 2.291 ini adalah benar yang sebuah Gapoktan yang di kenal Kelompok Tani Hutan Manunggal jaya masyarakat kecamatan Siak kecil yang berdiri yang dibentuk pada tanggal tahun 2007 oleh kepala desa Bandar Joko Suseno berada didesa Bandar Jaya dusun Air Masuk pada lahan 2 , tapi di karenakan ada perubahan berdasarkan SK Gubernur Riau 791/XII/1992 tentang batas desa pindahkan alamat letak lahan tersebut di desa Lubuk Gaung sesuai dengan surat PJ Kades Lubuk Gaung Ir.H Amarudin.M.Si pada tanggal 19 April tahun 2018 lahan seluas 2.291 Ha berada di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak kecil. Dan berdasarkan surat dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis yang ditanda tangani oleh Drs. Ismail . MP nomor : 400/DPMD-Pemdes/2024/1133 tanggal 30 Desember 2024 tentang Status Dusun Air Masuk dan dusun Bandar Sari kepada LSM Badan Pekerja Wilayah Indonesia Corroption Investigation ( ICI ) Provinsi Riau yang menyebutkan dusun Air Masuk dan dusun Bandar Sari berada didesa Bandar Jaya. Artinya lahan Gapoktan Manunggal jaya sudah kembali kedesa awal pembentulkan yang berada di Desa Bandar Jaya. Kata Atan
Selanjutnya kata Atan selaku ketua umum Gabungan Kelompok Tani Hutan Manunggal jaya desa Bandar Jaya tetap akan mengklaim lahan yang seluas 1.469 Ha . Dan mengharapkan kepada seluruh anggota kelompok tetap semangat kita perjuangkan lahan kita ni . Kata Atan lagi
Dikatakan Atan lagi lahan kelompok tani manunggal jaya memang dari awal di bentuk berada di Desa Bandar Jaya karena yang bertanda tangan atas Gapoktan Manunggal jaya itu adalah Kepala desa Bandar Jaya dan kami kembali kedesa Bandar Jaya. Dan saya melanjutkan kepengurusan Gapoktan Manunggal jaya ini sangat bertanggung jawab terhadap kelompok – kelompok yang sudah terbentuk, lahan yang dikuasai dan di serobot yang sudah ditanam kelapa sawit oleh orang lain diatas lahan milik Kelompok Tani Hutan Manunggal jaya tidak mau tahu akan segera kami kuasai , sebab dapat izin dari siapa pelaku penaman sawit ini . Kata Atan.
Ditempat terpisah LSM Badan Pekerja Wilayah Indonesia Corroption Investigation ICI Provinsi Riau Darwis.Ak menjelaskan bahwa status dusun Air Masuk dan dusun Bandar Sari sudah merupakan bagian desa Bandar Jaya sesuai dengan surat Dinas PMD Kabupaten Bengkalis nomor : 400/DPMD-PEMDES/2024/1133 tanggal 30 Desember 2024 .
Artinya kalau lahan Gabungan Kelompok Tani Hutan Manunggal jaya berdasarkan Surat PMD tersebut berada di Desa Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, sesuai titik koordinat di lokasi membuktikan adalah Desa Bandar ujar Wis .