Bengkalis,kabar investigasi. Co. Id. Kasus Penguasaan Lahan Hutan oleh PT Surya Dumai Agrindo ( SDA ) yang di duga telah terbukti mengelola lahan perkerbunan sawit dalam kawasan hutan yang tidak termasuk dalam areal HGU (Hak Guna Usaha) , berdasarkan peta bahwa lahan yang di kelolaan oleh PT SDA SK menteri LHK RI nomor : 903 tahun 2016 berada pada zona kuning alias Hutan Produksi, apakah Kementerian Kehutanan menolak keterlanjuran pengelolaan perkebunan sawit oleh PT SDA di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap ( HP ) seluas 300 hektar di desa sungai linau Kecamatan Siak kecil
- Badan Pekerja Indonesian Corruption Investigation BPN-ICI Provinsi Riau meminta Tim Satgas KPH Penertiban Kawasan Hutan untuk membawa PT SDA ke ranah pidana karena perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mempedomani SK menteri kehutanan dan HGU , melanggar UU no 18 tahun 2013 tentang kehutanan.
- Pengelolaan Lahan di Luar HGU: PT SDA juga diketahui mengelola lahan dan menguasai kebun di luar SK HGU dalam Kawasan hutan di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, dengan luas sekitar 300 hektar.
Dikatakan Darwis.Ak Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation BPN-ICI Provinsi Riau mengatakan bahwa PT Surya Dumai Agrindo ,( SDA) hanya memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan Hak Guna Usaha ( HGU ) terletak lokasi nya di kecamatan Bukit Batu berdasarkan pembentukan koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM ) pada tahun 2005 yang terdiri dari 5 Desa 1 kelurahan yaitu ( desa pangkalan Jambi, Desa Dompas , Desa Sejangat, Kelurahan Sungai Pakning , Sungai Selari dan desa Buruk Bakul pada waktu itu adalah PT Riau Makmur Sentosa ( RMS ) hingga sampai sekarang.
Berdasarkan keterangan dari warga Desa Sungai Linau Irfan mengatakan bahwa PT Surya Dumai Agrindo (SDA) pada dasarnya mendapat lahan seluas 70 Ha pada areal HPL di Desa sungai Linau untuk tempat pembibitan , untuk lahan di luar pembibitan PT SDA membeli lahan dari masyarakat lebih kurang 300 hektar jadi luas lahan PT SDA 370 hektar termasuk perumahan Camp PT SDA. Ujar irfan
Dikatakan Darwis.Ak lagi dengan adanya tentang sidang PN Bks masalah PT SDA peristiwa yang sangat menarik, sebab lahan perkebunan milik PT SDA yang berada di Desa sungai Linau kec Siak Kecil dinilai tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan termasuk HGU, jadi apa dasarnya PT SDA membuka hutan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit ujar Wis.
Untuk seterusnya bisa kita mencari informasi di situs resmi di Pengadilan Negeri Bengkalis , di harapkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar tidak melindungi perusahaan melakukan yang salah , mari kita tunggu jadwal sidang pada tanggal 2 juli 2025 mendatang berdasarkan Relass Panggilan Kepada Tergugat nomor : 13/Pdt. Sus -LH/2025/PN.Bls apakah macam itu jalan persidang tersebut ? Apakah masuk dalam kasus pidana nya ? Darwis.Ak . Tim

