Cerenti. Kabarinvestigasi. Co. Id. Pemilik rumah yang dijadikan sebagai tempat usaha penimbunan Bahan Bakar Minyak solar(BBM) bersubsidi yang diduga ilegal, telah Mengancam Team Media dengan nada serius dan secara terang terangan melalui seluler Via Whatss App, mengancam akan membunuh bagi siapa saja Team Media yang berani meliput bisnis penimbunan BBM bersubsidi yang dimilikinya tersebut.
“Akhir ini aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak solar(BBM) Bersubsidi di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) semakin menjadi jadi dan diduga tidak tersentuh sedikitpun oleh Hukum serta tidak pernah ditindak tegas oleh APH ( Aparat Penegak Hukum). Khususnya yang terjadi di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti. Selasa (15/04/2024).
Tidak tanggung tanggung, salah seorang yang diduga sebagai Mafia BBM Bersubsidi berinisial “ ( RM )“ yang di duga sebagai Boss Mafia Minyak Bersubsidi paling besar di Kecamatan Cerenti berani secara terang terangan beraktivitas di halaman rumahnya yang menggunakan penumpukan jeregen yang berisi BBM bersubsidi.
“Ketika saat dikonfirmasi oleh Team media,seorang di duga sebagai mafia BBM Bersubsidi seorang yang berinisial “ (RM) “ yang diduga sebagai pelaku utama penimbunan BBM Bersubsidi paling besar di Kecamatan Cerenti, mengancam team media dengan nada serius dan secara terang terangan melalui seluler Via Whatss App mengancam akan membunuh bagi siapa saja Team Media yang berani meliput bisnis penimbunan BBM bersubsidi yang dimilikinya tersebut.
Dari rangkuman yang dihimpun team media ini, aktivitas ilegalnya tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar Rupiah.
“Selain itu seorang berinisial (RM) tersebut, Juga melakukan pengancaman hendak membunuh para team media yang hendak meliput yang dapat dibuktikan dengan sebuah rekaman percakapan yang disaksikan oleh beberapa orang team wartawan yang memiliki media yang berbeda satu sama lainnya.
Dikarenakan hal itu tentu saja diduga seorang Boss Mafia BBM yang berinisial ( RM) tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis lainnya dengan pengancaman pembunuhan.
“Didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UUPers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers menerangkan :
Menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 ( Dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dari rangkuman team media ini, pada dasarnya seseorang yang melakukan pengancaman pembunuhan dapat dihukum dan di berikab sanksi berdasarkan Pasal 336 KUHP lama dan Pasal 449 UU 1/2023.
Berdasarkan bunyi Pasal 336 KUHP dan Pasal 449 UU 1/2023 diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Dalam sebuah konfirmasi pemberitaan terhadap seorang yang diduga sebagai Boss Mafia BBM Bersubsidi yang berinisial ( RM) tersebut, dia mengatakan dan mengait ngaitkan bahwa aktivitas ilegal tersebut dibekingi oleh seorang oknum polisi yang berinisial ( F ) yang bertugas di Polsek Baserah, Lalu (RM) mengirimkan nomor Hp/Wa oknum yang bernama (F ) tersebut melalui pesan WahtsApp kepada team media dengan mengatakan ; Coba Saja hubungi ( F ), “ujar RM.
Saat team media berupaya menelusuri dan berupaya mengkonfirmasi mencari kejelasan dan titik terang seorang yang bernisial (F) tersebut agar hal ini tidak terjadi kesimpang siuran dengab segera menghubunginya Melalui Via WhatsApp yang berinisial (F ) tersebut, Saat dihubungi oknum yang berinisial (F), dengan nada kesal dia megatakan:
“Saya tidak pernah membekingi dan memodali hal tersebut dan saya hanya membeli. Orang yang menyebut dan mengait ngaitkan nama saya itu Bodoh dan tidak sekolah.” Ungkapnya.
Dari informasi yang didapat, Diduga Boss Mafia BBM Bersubsidi berinisial (RM) tersebut mendapatkan suplai BBM bersubsidi dari luar Kabupaten Kuansing yakni dari Kabupaten Indragiri Hulu, dan diduga minyak tersebut juga disalurkannya ke beberapa Kecamatan lainnya di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kemudian dari informasi yang beredar, Diduga (RM) selalu menyalurkannya ke berbagai Rakit Rakit PETI yang berada Di desa Pulau Panjang Cerenti , Teluk Bayur, Teluk Pauh, Desa Pulau Jambu yang merupakan sudah menjadi rahasia umum yang beredar di Kuansing diduga sebagai Pusat Surga Rakit Rakit PETI paling besar di Kecamatan Cerenti.
Selanjutnya team Media bergerak cepat melakukakan upaya konfirmasi kepada Kapolsek Cerenti agar team media terlindung dari ancaman Boss Mafia BBM Bersubsidi tersebut serta agar Kapolsek Cerenti segera menindak tegas dan menangkap pelaku diduga Biss Mafia BBM Bersubsidi Berinisial (RM) tersebut yang melakukan pengancaman akan membunuh media yang berani meliput bisnis BBM nya tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh Team Media mengenai di duga mafia BBM bersubsidi sekaligus yang telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap para team media melalu Via telepon seluler via WhatsApp yang hendak mengangkat Kasus ini, Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar SH MH mengatakan :
“” Saya segera tindak tegas dan menindak lanjutinya, tetapi saat ini saya masih sedang berada di Polda Riau.
Untuk sementara saya segera perintahkan Kanit Reskrim Polsek Cerenti untuk turun langsung kelapangan menindak lanjutinya.” Pungkasnya.** (Team)