Bhenu Artha
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mataram, Yogyakarta
Banjir bandang yang melanda Sumatera Barat baru-baru ini seharusnya bukan sekadar berita bencana. Ia adalah alarm keras tentang bagaimana kebijakan publik, terutama penganggaran, telah gagal mencegah kerusakan yang sebenarnya bisa diantisipasi. Setiap tahun, kita menonton pola yang berulang: hujan deras, longsor, sungai meluap, rumah hanyut, nyawa hilang. Namun yang tidak pernah benar-benar dibahas adalah: apakah anggaran negara dan daerah sudah berpihak pada pelestarian lingkungan? Apakah kita benar-benar menggunakan uang publik untuk mencegah bencana, atau justru tanpa sadar membiayai penyebabnya?
Green budgeting, atau penganggaran hijau, adalah pendekatan yang seharusnya menjadi arus utama dalam kebijakan fiskal kita hari ini. Ini bukan sekadar menambah pos anggaran di kementerian lingkungan, tetapi menyeluruh: mengkaji semua belanja pemerintah — dari pembangunan jalan, jembatan, hingga pendidikan — dari kacamata dampaknya terhadap lingkungan.
Di banyak negara maju, seperti Prancis dan Korea Selatan, green budgeting telah menjadi standar. Indonesia tidak tertinggal sepenuhnya; Bappenas dan Kementerian Keuangan telah mengembangkan sistem green tagging untuk menandai program-program yang mendukung keberlanjutan. Namun sayangnya, langkah ini masih terbatas di tataran pusat dan belum mengakar kuat di daerah-daerah — justru tempat di mana bencana paling sering terjadi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak proyek pembangunan tidak dievaluasi secara memadai dari sisi ekologi. Jalan dibangun di lereng tanpa reboisasi, tambang dibiarkan di hulu sungai, alih fungsi hutan berlangsung tanpa perhitungan jangka panjang. Semua ini dibiayai oleh APBN dan APBD. Sementara itu, program konservasi hutan, edukasi mitigasi bencana, atau perlindungan daerah aliran sungai justru sering kali dianaktirikan, baik dari sisi alokasi maupun perhatian politik.
Ada tiga persoalan yang membuat green budgeting sulit diimplementasikan secara luas. Pertama, kapasitas teknis daerah yang terbatas. Banyak pemerintah daerah belum memiliki sumber daya manusia dan alat analisis untuk mengidentifikasi mana belanja yang hijau dan mana yang merusak. Kedua, tidak adanya kewajiban regulatif. Sampai hari ini, belum ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan seluruh daerah menerapkan penganggaran hijau. Ketiga, koordinasi antarinstansi masih lemah. KLHK, Bappenas, dan Kemenkeu punya program masing-masing, namun belum terjalin sistem terintegrasi yang mampu mencegah kebijakan sektoral yang tumpang tindih dan saling meniadakan.
Momentum bencana ini harus dijadikan titik balik. Pemerintah pusat perlu segera menjadikan green budgeting sebagai bagian dari tata kelola fiskal nasional dan daerah, bukan sebagai proyek eksperimental. Pemerintah daerah harus didorong — atau jika perlu diwajibkan — untuk menyusun dan melaporkan belanja lingkungan secara transparan. Masyarakat pun perlu terlibat, mengawasi ke mana anggaran daerah dialokasikan, dan menuntut agar uang publik tidak lagi membiayai proyek yang mengancam masa depan ekologis kita.
Bencana tidak selalu bisa dihindari, tetapi banyak yang bisa dicegah. Dengan anggaran yang tepat, pendekatan yang berorientasi jangka panjang, dan komitmen pada keberlanjutan, banjir bandang tidak harus menjadi musibah tahunan. Green budgeting bukan pilihan mewah. Ia adalah kebutuhan mendesak. Dan jika kita terus menundanya, kita tidak hanya akan kehilangan hutan dan sungai, tapi juga rasa tanggung jawab sebagai negara yang waras dalam mengelola alamnya.

