Bukit batu.kabarinvestigasi.co.id. Sembilan ( 9 ) Desa yang terdiri dari tiga ( tiga ) Kecamatan Bukit Batu , Siak kecil dan Bandar Laksamana mengecam keras terhadap LSM Tameng Perjuangan Rakyat dan Anti Korupsi ( Temperak ) Kabupaten Bengkalis membuat keresahan masyarakat melapor kepada kejaksaan negeri Bengkalis demikian dikatakan Novri Jefrika A.Md mewakili sembilan desa tersebut 20/03 kepada beberapa media .
Dikatakan kan Novri Jefrika A.Md sebagai Ketua Forum Kepala desa se-kecamatan Bukit Batu dan sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Bukit Batu sekaligus mewakili sembilan desa yang dilaporkan oleh LSM Tamperak kepada kejaksaan negeri Bengkalis seperti Kecamatan Bukit Batu Desa Pangkalan Jambi, Desa Dompas , dan Desa Sejangat, untuk kecamatan Siak kecil desa Lubuk Muda , Desa Tanjung Belit , sedang kan untuk kecamatan Bandar Laksamana desa Api-api , Desa Sepahat dan Desa Bukit Kerikil sudah membuat meresahkan.Bahwa perbuatan LSM Tamperak sudah jauh mendalam kekuasaannya dibanding Inspektorat dan BPK dan kami tidak menerima dituduh dan dilaporkan kepada jaksa , apakah kami dari sembilan desa yang dilaporkan sudah sudah didapat bersalah? Apalagi LSM Tamperak minta data keuangan desa yaitu seperti yang yang di sampaikan LSM Tamperak menyurati desa Sukajadi kecamatan Bukit Batu nomor surat : 13 /KL/DPD-LSM TAMPERAK/KOOR : BPN ORMAS PETIR /B/2025 perihal : Klarifikasi Realisasi Tunda bayar 2023 dan Pagi Kurang Bayar ADD 2024 ujar Novri
Selanjutnya kata ketua forum kades Novri Jefrika menurut informasi LSM Tamperak menyurati seluruh desa 3 kecamatan Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana sejumlah 33 desa 1 Kelurahan mengatakan mengapa yang disurati sejumlah 34 desa yang dilaporkan cuma 9 Desa saja , ada apa yang 25 desa, mengapa tidak di laporkan semu , ini akibat LSM Tamperak menyurati desa tidak dilayani dengan akhirnya di laporkan kepada jaksa.
Menurut Novri Jefrika A.Md lagi kepada aparat penegak hukum ( APH ) apakah ada hak seorang Lembaga Masyarakat minta laporan keuangan desa di samping itu apakah LSM punya hak untuk memeriksa dan meminta data keuangan desa , ini sudah merupakan melawan hukum dan dapat di katakan paksaan atau pemerasan sebab desa akibat tidak mau memberikan balasan atau tanggapan dilaporkan, jadi mcm mana pulak dengan desa yang 25 desa mengapa tidak dilaporkan juga ada apa ( Why). Dalam hai ini kami dari desa dalam proses pemeriksaan desa yang di audit oleh tim inspektorat dan audit BPK setiap tahun tidak ada masalah dan tidak ada ditemukan penyimpangan penggunaan APBDes 2023 dan 2024 , dan kalau desa ada temuan sudah pasti kami dari pimpinan Desa di periksa oleh aparat penegak hukum (APH) nyatanya kan tidak. Kata Novri.
Ditambah Novri Jefrika lagi apakah perbuatan LSM Tamperak tu tidak melanggar hukum apakah tidak terjadinya satu pemerasan yang menimbulkan kan pencemaran nama baik organisasi dengan tidak mau membalas surat dari LSM Tamperak dilaporkan ke jaksa, perbuatan LSM Temperak sudah merupakan satu pemaksaan dan pemerasan dan pencemaran nama baik ! bahwa tindakan LSM Temperak sudah menciptakan kerusuhan di tengah masyarakat membuat masyarakat jadi resah , sedangkan membuat keresahan masyarakat dapat dijerat juga dengan Undang – Undangan membuat keresahan
Pengancaman Perbuatan pengancaman diancam dengan Pasal 369 KUHP. Pasal 369 Ayat 1 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya ujar Novri.
Sementara itu Darwis Ak Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPN-ICI ) Provinsi Riau yang berdomisili di kecamatan Bukit Batu sangat menyayangkan sikap LSM Tamperak , menurut Darwis Ak walaupun skop LSM Tamperak se-Kabupaten Bengkalis setidak tidaknya pamit dulu sesama LSM tidak main menyelonong aja hargailah ujar Darwis.Ak
Darwis Ak memaparkan peran pungsi dan tugas LSM ditengah masyarakat,
Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat telah diatur dalam undang-undang no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia , pada pasal 5 dan 6 UU nomor 17/2013, LSM harus tunduk pada peraturan UU nomor 17/2013 tentang ORMAS
Peran dan fungsi LSM untuk turut serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
LSM juga berkewajiban untuk menjaga kode etik
Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan dan bidang kegiatan organisasi,
Sebelumnya aturan mengenai LSM pertama kali ada di UU 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup , pada waktu itu kebanyakan LSM kebanyakan bergerak dalam hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup , HAM mengatur hak-hak warga negara/orang dalam kemerdekaan berserikat , berkumpul dan berpendapat yang berkaitan dengan LSM . ujar Wis
Undangan-undangan nomor 17 tahun 2013 yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan ( Ormas) kebebasan berserikat , berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia Ormas berpartisipasi dalam pembangunan untuk mencapai keadilan , kemakmuran dan kesejahteraan warga negara. Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan pengertian Ormas.
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela, ormas didirikan berdasarkan kesamaan aspirasi , kehendak , kebutuhan , kepentingan kegiatan dan tujuan organisasi.
Tugas LSM: memiliki tugas untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, memberikan layanan sosial, dan melakukan advokasi. Memperjuangkan hak -hak masyarakat , membantu masyarakat miskin mencegah kekejaman,
Peran LSM dalam mengawasi pemerintah dan memfasilitasi partisipasi politik sambung DARWIS AK.