Tanahmerah.Kabarinvestigasi.Co.id Kapal Nelayan Terombang-Ambing dibebani Rp. 4,5 juta per Bulan di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
“Pemilik kapal nelayan mengeluhkan Rp 4.500.000 per bulan untuk satu kapal. Hal ini, membuat kami kesulitan untuk memenuhi kebutuha sehari-hari”, ujar salah seorang pemilik kapal nelayan kepada Investigasi Senin (7/4/2025) di Tanah Merah, seraya meminta tidak dipublikasikan identitasnya.
Menurutnya, biaya Rp 4.500.000 per bulan untuk satu kapal nelayan terlalu besar membuat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami harus mengeluarkan modal yang besar untuk berangkat melaut, yaitu sekitar Rp 60.000.000 juta (enam Puluh juta) per bulan. Namun, pendapatan kami tidak seimbang dengan biaya yang dikeluarkan. Kami hanya mendapatkan sekitar 300 atau 400 kilo gram per bulan,” ucapannya.
Nelayan tersebut menambahkan, sudah tidak tahan lagi dengan biaya Rp 4.500.000 yang terlalu besar. Kami memilih tidak beroperasi melaut (berlabuh) kapal, untuk tidak melaut,” ujarnya.
Keluhan pemilik kapal Nelayan ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah setempat untuk mencari solusi yang tepat untuk membantu kapal Nelayan.
“Sebagian pemilik Kapal Nelayan seperti biasa beroperasi melaut,dikarenakan mereka mampu membayar biaya Rp 4,5 juta. Saat sekarang ini sudah tiba musimnya ,”Ucapnya.
Selain beban sebesar Rp 4.500.000 katanya melanjutkan,juga harus mengeluarkan Biaya Bahan Bakar Minyak( BBM) dalam jumlah besar untuk beroperasi,ujarnya.
Di tempat terpisah Sekretaris Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Granko) kabupaten Indragiri Hilir Rendra Risadi mengatakan, untuk apa peruntukan uang sebesar Rp 4.500.000 yang dikutip dari pemilik kapal untuk setiap bulan per kapal, ujarnya dengan nada bertanya.
Jika ada kapal nelayan di tanah Merah kabupaten Inhil Provinsi Riau melaut sebanyak 200 kapal. Artinya, 200 kapal dikalikan dengan Rp 4.500.000 bisa menghasil Rp 900.000.000 setiap bulannya, ujarnya.
Rendra Risadi meminta kepada aparat penegak hukum agar menyelidiki biaya Rp 4.500.000 yang dibebankan kepada nelayan di Tanah Merah. Jika hal itu menyalahi hukum atau peraturan yang berlaku di Indonesia atau ada unsur pungutan liar atau melakukan pungutan tidak resmi harus ditindak tegas, karena sudah meresahkan para nelayan di tanah merah dengan biaya Rp 4.500.000. seperti yang diutarakan para nelayan dengan biaya Rp 4.500.000 per bulan per kapal membuat kesulitan bagi para nelayan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Imformasi yang dihimpun Investigasi di tanah Merah, inisial A disebut-sebut yang mengumpulkan Rp 4.500.000 dari para pemilik kapal nelayan. (arpan/red/bersambung)