Kuansing.kabarinvestigasi.co.id Peredaran rokok ilegal seperti tidak mengenal kata hukum dan merajalela di Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), dari hasil investigasi team media dilapangan di temukan berbagai merek diduga inisial “A” warga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, sampai saat ini masih terlihat bebas beroperasi sebagai distributor rokok ilegal salah satunya rokok bermerek Felos. Minggu, (4/5/2025).
Dari penelusuran kami tim media, disalah satu warung, “AR” (pemilik warung) mengakui bahwa rokok merek Felos yang dijualnya berasal dari “A”, merupakan distributor kami “A” bang, urang kari, kalau nak merek tu bang, cubolah tanyo ke “A”, ko no Hp nyo, ucap “AR”.
Warung dan gudang milik A yang berada di Desa Pinto gobang Kari tidak pernah sepi dari pedagang, apa lagi di sore hari dan kadang juga di penuhi oleh sales-sales siap edar ke warung-warung kecil yang ada di Teluk Kuantan. A sekarang agen yang paling besar saat ini di Kuantan Singingi dan pasokan rokok masuk dari provinsi tetangga dari Sumatra Barat Tambah AR.
Untuk itu, kami minta kepada Kapolres Kuantan Singingi untuk segera dan fokus menertibkan dan menangkap penjahat cukai ini, jangan sampai negara dirugikan terus menerus oleh praktek memperkaya diri sendiri ini.
Rokok ilegal sangat merugikan negara, Pidana bagi penjual rokok ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama terkait pelanggaran di bidang cukai. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari UU No. 11 Tahun 1995.Berikut sanksi pidana yang bisa dikenakan, Pasal 54 UU Cukai setiap orang yang menawarkan, menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Dan pasal 56
Jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau dalam skala besar, bisa ada pemberatan pidana. (Team)

