Kabarinvestigasi.co.id/ Tarutung. BG pengguna anggaran dan WL penyedia jasa ditetapkan tersangka korupsi dana PEN tahun 2020 ,kini ditahan di rutan kelas llb Tarutung.
Kajari Taput Dedy F Rajagukguk, SH, MH dalam press release dihadapan sejumlah media termasuk Kabarinvestigasi.co.id ,Kamis(5/2) menyampaikan BG selaku Kepala Dinas Perkim Taput tahun 2020 sekaligus pengguna anggaran, serta WL penyedia jasa atau pelaksana kegiatan LPJU dan lampu Taman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan gelar perkara yang menyimpulkan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan komprehensif.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, sehingga perkara ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka,โ tegas Dedy
Kasi Pidsus Kejari Taput, Frans Affandhi Tampubolon, SH,MH menyebut modus tersangka dimana dalam perkara ini, dana Pinjaman Daerah PEN Tahun 2020 untuk kegiatan LPJU dan Lampu Taman dianggarkan sebesar Rp13,6 miliar, yang dipecah menjadi 73 paket kegiatan.
Penyidik menemukan adanya pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme tender serta penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,โ beber Frans.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437.
BG dan WL telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.
Pihaknya sebut Kajari Taput Dedy F Rajagukguk berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.
Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup,โ imbuh Kajari Taput.
Dalam gambar Kajari Taput Dedy F Rajagukguk didampingi Kasi Pidsus Frans A Tampubolon dan jajaran dalam press release di kantor Kejaksaan Taput, Kamis 5 Pebruari 2026.
Tersangka sesaat dibawa ke rutan Tarutung (udut)

