Kabarinvestigasi.co.id/Taput. Maraknya usaha ilegal disejumlah lokasi tambang galian C di wilayah Taput ,mengundang kelompok masyarakat yang merasa dirugikan mendatangi pemerintah menuntut untuk di tutup.
Melalui Satpol PP Taput ,pemerintah kabupaten merespon dengan melakukan penghentian sejumlah usaha Galian C yang beroperasi liar tanpa izin.
David Nainggolan Kabid Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP kepada sejumlah wartawan salah satunya pada deretan penambangan pasir ilegal di Wilayah Desa Siraja Hutagalung, Parbubu Pea dan Pansurnapitu yang berada persis di pinggir Sungai Aek Situmandi telah dihentikan.
Dari pantauan wartawan, masih banyak aktivitas oknum-oknum pada titik-titik tertentu melakukan penggalian pasir di jalur sungai Sigeaon arah Sipoholon.
Anggota DPRD Tapanuli Utara dari Fraksi PDI Perjuangan Jimmi Limhoet Tambunan saat dimintai pendapatnya, Kamis (5/2), justru mendorong pemerintah kabupaten untuk segera menetapkan lokasi tambang berikut aturan-aturan yang mengikat dan bisa menguntungkan kedua belah pihak antara daerah dan pengelola.
“Begini, masalahnya sekarang masih banyak potensi tambang berkelas C yang berpeluang dieksplor untuk kebutuhan lokal. Kalau ditutup tentu kita akan berhadapan dengan terbatasnya pasokan bahan bangunan,”ujar Jimmi di Kantor DPRD Taput.
“Bahkan, kendatipun ditutup pasti akan ada juga yang main kucing-kucingan,” imbuhnya.
Jimmy Tambunan pun menyarankan agar sejumlah tambang galian C di daerah itu diijinkan buka saja, tetapi pengelolaanya dilakukan lewat koperasi.
Sistem pengelolaan tambang berbasis koperasi kata Jimmy kini telah diperkuat melalui PP Nomor 39/2025, yang memprioritaskan koperasi dan UMKM untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) .
Ia mengatakan landasan hukum dan syarat yang mengikatnya ada pada UU No. 3/2020 dan PP 39/2025, yang mengatakan koperasi dapat mengelola tambang dan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
“Koperasi tersebut harus berada di lokasi yang sama dengan pertambangan.Dengan demikian penduduk setempat akan terlibat,” saran Jimmi.
Menurut Ketua DPC PDIP Taput ini ,kalau ijin tambang resmi dikeluarkan dan dikelola lewat koperasi akan memunculkan keadilan ekonomi dimana keuntungan akan didistribusikan langsung kepada anggota dan warga sekitar.
Menurut Jimmi, mengubah tambang ilegal menjadi legal, dalam perjalanan operasionalnya akan lebih terjamin keamanan dan lingkungan, belum lagi akan mengurangi konflik yang ditandai dengan pengelolaan lebih transparan dan berbasis komunitas.
Terkait pengelolaan galian C yang paling simpel saya pikir adalah dikelola lewat koperasi. Dengan itu masyarakat sekitar tambang tidak akan main kucing-kucingan dan tentu akan melibatkan banyak orang yang bisa menambah pendapatan mereka.
Jimmy mencontohkan, kebutuhan bahan bangunan untuk membangun sangat dibutuhkan dari waktu ke waktu. Apalagi Tapanuli Utara saat ini masih terus membangun pada berbagai sarana dan prasarana fisik termasuk yang dilakukan oleh masyarakat.
“Jadi pemerintah harus serius misalnya untuk mensiasati penambangan Batu Padas di Sungai Aek Situmandi dan Pasir di Sungai Aek Situmandi dan Sungai Aek Sigeaon agar rantai pasok bahan bangunan yang dibutuhkan daerah tidak terhenti. Kalau untuk dijual ke luar daerah tidak usah tergesa-gesa, untuk kebutuhan daerah saja dipikirkan,”pungkasnya.
Jimmy Limhoet Tambunan mengatakan ketika itu dilakukan, maka lewat aturan setiap harga di tingkat tangkahan bisa dinaikkan yang bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), tutup Jimmi Limhoet Tambunan.
Foto Jimmi Limhoet Tambunan anggota DPRD Taput dari PDIP. (udut)

