karimun. kabarinvestigasi.co.id Pelabuhan 123 lokasi pantai imam kelurahan baran timur kecamatan meral kabupaten karimun diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait tentang aktifitas bongkar muat barang ke kapal ekspedisi.
Dimana lokasi pelabuhan tersebut, hampir tiap hari melakukan bongkar muat barang-barang dengan tujuan antar pulau dan antar provinsi tanpa ada Pengawasan instansi syahbandar dan bea dan cukai karimun.

Hasil pantauan team media dilokasi, setiap aktifitas bongkar muat barang baik dari kapal ke truk dan sebaliknya, tidak ada pemeriksaan dokumen dari instansi syahbandar dan bea dan cukai. Ada apa dengan kedua instansi tersebut?
Bahkan ketika team media meminta konfirmasi ke KSOP efendi via whatsapp, tidak ada tanggapan sama sekali hingga berita ini di naikan.
Jika KSOP karimun tidak menanggapi aduan masyarakat dan konfirmasi team media, patut diduga ada unsur pembiaran pelabuhan ilegal beroperasi tanpa pengawasan oleh syahbandar dan bea dan cukai kabupaten karimun.

