Karimun.kabarinveatigasi.co.id. Bangunan tanpa izin PBG yang dibangun oleh pemilik cafe batam bakery berisial ruslan telah membangun bagian belakang batam bakery tidak memiliki izin PBG hingga selesai dan telah digunakan.
Team dinas PUPR telah turun ke lokasi mensurvei bangunan yang dua lantai tersebut pada hari selasa (3/3/2026), dan didapati benar tidak memiliki izin PBG dari instansi terkait.
Oleh karna itu masyarakat mendesak supaya pemda melalui dinas PUPR dan dinas satpol PP menerapkan perda tata ruang dengan membongkar bangunan tersebut, karna telah menganggap pemerintah daerah karimun dipermainkan agar tidak ada pembayaran retribusi pajak bangunan.
Karna waktu masyarakat ingin membangun rumah atau kios, tidak di izinkan oleh dinas PUPR dan instansi terkait sebelum izin PBG keluar.
Jangan karna oknum pengusaha, pemda tidak berani bertindak membongkar, tapi kepada masyarakat biasa, aturan ditegakan, tegas seorang warga yang enggan disebut namanya.

