Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Gelombang penolakan terhadap rencana penambangan pasir laut muncul dari puluhan nelayan di Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Aspirasi ini disampaikan dalam audiensi bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Buru yang dipimpin langsung oleh Camat Buru, Muhammad Rahendra, di Aula Kantor Camat Buru, Senin (16/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, setidaknya ada empat poin utama yang ditegaskan oleh para nelayan terkait aktivitas PT Barokah Baswara Abadi:
Penolakan Eksplorasi: Menolak sementara aktivitas pengambilan sampel sedimentasi di perairan Buru oleh perusahaan asal Batam tersebut.
Pelibatan Langsung: Menuntut stakeholder untuk melibatkan seluruh nelayan tanpa terkecuali dalam setiap rencana penambangan.
Transparansi Anggaran & Kegiatan: Meminta keterbukaan informasi dari setiap calon investor yang masuk ke wilayah perairan mereka.
Tanpa Perantara: Menegaskan bahwa nelayan tidak pernah memberikan kuasa atau mewakilkan kepentingan mereka kepada pihak mana pun.
“Kami berharap tidak ada oknum yang mengatasnamakan nelayan untuk memberi jalan kepada perusahaan,” tegas Yusri, salah satu perwakilan nelayan.

Yusri menambahkan, para nelayan ingin perusahaan langsung turun ke lapangan untuk berdialog guna menghindari konflik horizontal.
Menurutnya, nelayan adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung dari pengeboran atau pengolahan pasir laut.
“Kami bukan memusuhi perusahaan, tapi kami merasa menjadi korban keserakahan oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
sisi lain, Camat Buru Muhammad Rahendra menduga adanya miskomunikasi. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak PT Barokah Baswara Abadi telah bertemu dengan perwakilan organisasi nelayan seperti HNSI dan Koperasi Nelayan Lumba-lumba.
“Mungkin informasinya tidak tersampaikan secara utuh sehingga terjadi selisih paham antar-nelayan,” jelas Hendra.
juga menekankan bahwa aktivitas saat ini baru sebatas eksplorasi atau pengambilan sampel sedimentasi yang berlangsung selama 10 hari, bukan operasional tambang penuh. Saat ini, kapal dan kru perusahaan sudah kembali ke Batam.
“Terkait kompensasi, memang belum ada pembicaraan karena statusnya masih survei lokasi. Perizinannya sendiri diterbitkan oleh pemerintah pusat dan Pemprov Kepri,” tambahnya.
Hendra mengimbau agar masyarakat mendukung iklim investasi demi kemajuan daerah, namun tetap mengedepankan komunikasi melalui jalur resmi seperti pemerintah desa atau Polsek setempat jika terdapat keluhan.

