Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Provider Solnet cabang karimun diduga telah merugikan negara karna tidak memiliki legalitas izin usaha yang lengkap dari instansi terkait yang ada dikarimun.
Akibat legalitas tidak berizin dari instansi terkait seperti diskominfo, maka tidak ada retribusi ke kas pemda karimun. Anehnya tindakan dari dinas tersebut tidak berani bertindak untuk menutup usaha provider Solnet karimun.
Bahkan informasi dilapangan diperoleh oleh media, jika provider Solnet diduga menjadi penyalur kuota jaringan wifi ke beberapa provider yang ada dikarimun.
Oleh karna itu, masyarakat meminta supaya kapolres karimun menutup aktifitas provider Solnet dan menangkap pengurusnya, sebab telah beroperasi tanpa izin dikarimun.

