KUANTAN SINGINGI– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator merk Sumitomo diduga beroperasi di Desa Petai, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (08/07/2026).
Berdasarkan hasil Investigasi tim media di lapangan, di temukan satu unit alat berat berwarna Kuning dengan merek Sumitomo diduga milik seorang warga Muara Lembu kec Singingi berinisial AN sedang beraktivitas dalam pengupasan dari kegiatan penambangan emas Tampa izin yang berada di lokasi kawasan lahan perkerbunan KKPA Singingi,
Selanjutnya Tim media mendatangi Operator alat berat tersebut guna menanyakan secara langsung siapa pemilik alat tersebut,
“Iya ini alat punya pak AN, telpon aja lah langsung sambil memberikan nomor TLP yang di duga pemiliknya”. Seraya melanjutkan pekerjaannya
Dengan berbekal nomor telpon yang di berikan operator tersebut awak media berupaya mencoba untuk mengkonfermasikan langsung kepada dugaan si pemilik alat berat Sumitomo tersebut dengan cara percakapan melalui telpon seluler dan mengakui memang benar alat berat tersebut adalah miliknya
Iya itu alat saya, ujar AN aktivitas seperti ini sudah biasa tidak menjadi rahasia umum. Saya juga memberi setoran kepada Kapolsek, Wakapolsek, Kodam dan Korem,” ungkap AN. Dan malahan ada beberapa anggota Polisi datang untuk minta jatah rokok dan minyak tetap saya berikan, hari ini udah ada anggota polisi yang datang saya berikan untuk rokok mereka Rp 250.000 terang AN
Dalam percakapan bersama AN pemilik alat tersebut awak media juga sempat merekam pembicaraan dalam rekaman telpon yang sudah jelas merasa kenal hukum karena merasa sudah memberikan setoran, sehingga aktivitas ilegal yang mereka lakukan tidak akan ada tindakan dari APH
Dalam kesempatan tersebut AN juga diduga berupaya memberikan “uang tutup mulut” kepada tim media saat dikonfirmasi dengan sejumlah uang dan ini juga di duga merupakan kebiasaan pelaku untuk melancarkan usahanya
Kirim lah no dana nya saya sekarang jauh di pulau Padang, tidak bisa jumpa, nanti saya kirim untuk uang minyak alasan AN kepada media
Oleh karena itu media minta kepada Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Kuansing untuk segera turun dan menindak tegas atas aktifitas ilegal penambangan emas Tampa izin di lahan perkebunan KKPA Singingi dan Singingi Hilir mengunakan alat berat, yang tersebar di lahan perkebunan KKPA
Tim media juga menilai di tingkat Polsek cukup. Penambangan emas Tampa izin dengan alat berat ini harus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Kuansing agar efek jera benar-benar dirasakan hingga ke pemilik modal.
“Kami butuh penegakan hukum yang nyata. Sita alat beratnya, tangkap operator dan pemiliknya. Jangan ada tebang pilih.
Secara hukum, aktivitas PETI merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Selain itu, penggunaan alat berat yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH menyatakan:
_“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Ham)

