Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Peristiwa yang menghebohkan warga Kepulauan Riau Kepri khususnya warga Karimun yang menjadi viral di pemberitaan media (video) dan berita nasional baru-baru ini terhadap pengancaman dan intimidasi juga tekanan terhadap sejumlah wartawan yang terjadi di Newton Cafe Tanjung balai Karimun telah menjadi perhatian Nasional dan asumsi publik juga menjadi perhatian di sejumlah kalangan.
Peristiwa intimidasi kekerasan dan pengancaman terhadap sejumlah wartawan dan di kabupaten Karimun provinsi Kepulauan Riau ini menjadi presiden buruk serta menghambat kebebasan pers UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dimana dalam undang-undang pers tersebut, telah diatur bahwa Pers adalah suatu corong informasi publik kepada masyarakat akan keadaan suatu daerah dalam memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan berita yang menggunakan media cetak maupun elektronik. Maka kemerdekaan pers telah diatur dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum dan mendapat perlindungan dalam melaksanakan jurnalistiknya.
Peristiwa penyerangan terhadap wartawan di Newton Cafe yang terjadi pada Senin 06/07-2026 sekitar pukul 04 sore tersebut adalah merupakan tindakan kriminal dan pidana dan sudah tentu kejadian tersebut tidak dapat di benarkan. Dari keterangan sejumlah saksi dengan viralnya video, atas intimidasi sekelompok orang tersebut adalah dipicu akibat pemberitaan diduga peredaran minyak ilegal seorang pengusaha minyak ilega insial Ij.
Pihak mereka merasa terganggu dengan pemberitaan tersebut yang di muat di beberapa media online. Sehingga atas pemberitaan itu, kelompok atau pihak Pengusaha ij, tidak terima di beritakan dalam media, mereka langsung mengintimidasi dan mengancam sejumlah wartawan yang sedang duduk ngopi di Newton Cafe jl.poros depan SPBU dengan tampabasabasi mengatakan kata-kata kasar, memukul meja, mengancam supaya berita sdr Ij tidak boleh di beritakan, kalau di beritakan, awas kalian sembari menunjuk nunjuk dan memprovokasi pengunjung cafe Newton terhadap wartawan yang dimaksud.
Mendapat perlakuan dan tindakan seperti itu, ke esokan harinya, Selasa 07 juli 26, sejumlah wartawan yang mendapat ancaman serta intimidasi dan salah satu okoh masyarakat yang ada pada kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib Polres Karimun dengan no laporan No B/SP2HP/82/VII/RES./1.24/2026/Satreskrim
Laporan intimidasi kekerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan suruhan pengusaha minyak ilegal insial Ij tersebut sedang bergulir dan di tangani oleh Polres Karimun Kepulauan Riau.

