Batam-Kabarimvstigasi co,id. Begitu Semarak aktivitas Tambang pasir Darat dan cucian pasir Ilegal di Jln CLT Kampung Tengah kelurahan batu besar Kecamatan Nongsa ,Kota Batam .selain melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,Warga Juga meminta Kepada aparat Kepolisian Polda Kepri dan instansi terkait Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Ditpam BP Batam segera melakukan penindakan.
IPR Warga kampung Tengah yang tak mahu disebutkan namanya mengatakan kerusakan Lingkungan yang di timbulkan Oleh aktivitas penambangan ilegal ,ini sangat merusak lahan disekitar Lokasi ,lain lagi ancaman bencana seperti longsor ,erosi,penurunan tanah adalah dampak nyata yang di rasakan oleh masarakat sekitar Kami mohon agar Kepolisian Polda Kepri dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam dan serta ditpam BP Batam Untuk segera melakukan penindakan ,”
Ujar warga tersebut kepada media ini, Selasa
(25/02/2025).

Sementara pantauan media kabarimvestigasi co,id.ke lokasi tidak ada satupun pihak yang mengakui pemilik penambangan pasir Darat Ilegal dan pencucian pasir tersebut,
bahkan ada seseorang jumpa di lokasi tersebut Media meminta impormasi dia mengatakan tidak tau ,saya hanya belanja pasir ujarnya ,
Hingga berita ini dipublikasikan ,masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam.. (tumenengsembiring daudsinulingga)