Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Pembangunan perumahan di Poros kelurahan baran timur kecamatan meral yang disebut perumahan citra mas 2 menjadi perhatian publik.
Dimana hasil investigasi team media dilapangan minimnya fasilitas umum yang di buat oleh pengembang perumahan tersebut. Karna menurut UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 3 dan Pasal 47: Penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial adalah kewajiban mutlak dari pihak pengembang. Fasum mencakup prasarana lingkungan, utilitas umum, dan fasilitas sosial. Permendagri No. 9 Tahun 2009: Mengatur secara spesifik tentang tata cara penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang (developer) kepada Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman), pengembang wajib menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang mencakup fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dengan luasan minimal 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan luas lahan pengembangan perumahan.
Ketika team media meminta konfirmasi ke staff pengembang perumahan citra mas 2 melalui whatsapp yang berinisial Ayen pada hari jumat (19/06/2026) tidak ada respon sama sekali. Bersambung

