Kabarinvestigasi.co.id/Taput. 6 (Enam) dari 38 dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang tersebar di wilayah Tapanuli Utara (Taput), untuk sementara dihentikan operasionalnya.
Merujuk surat Badan Gizi Nasional nomor 769/D.TWS/03/2026 tanggal 8 Maret 2026 diteken Dr Harjito B selaku direktur Pengawasan dan Pemantauan Wilayah 1 tentang Pemberhentian Operasional Sementara beberapa SPPG, surat tersebut ditujukan kepada Kepala SPPG Sumatera Utara.
Untuk Tapanuli Utara, 6 SPPG dimaksud
yakni : 1.SPPG Tarutung Hutatoruan X ,
SPPG Pangaribuan Harianja, SPPG Muara Simatupang, SPPG Garoga Aek Tangga, SPPG Muara Bariba Ni Aek dan
SPPG Lumban Siregar.
Pemberhentian Sementara operasional ke 6 SPPG di Taput adalah atas dasar adanya laporan kordinator regional provinsi sumatera Utara tanggal 07 Maret 2026 mengenai belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higenie Sanitasi( SLHS) dan/atau tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL) setelah melampaui 30 hari sejak SPPG beroperasional.
Serta Keputusan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis tata kelola Penyelenggaraan Program Makan Gizi Gratis tahun 2026,.maka dari itu untuk sementara ke 6 SPPG diberhentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran SLHS ke dinas kesehatan setempat dan/ atau melakukan pembangunan IPAL.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Taput , Sevendris Butar Butar kepada media melalui telepon selular, Selasa 10/03/2026, megatakan kalau ke 6 SPPG tersebut benar belum memiliki SLHS.
Dari 38 SPPG yang ada di Tapanuli Utara sesuai dengan laporan kordinator wilayah Tapanuli BGN kepada dinas kesehatan masih ada yang belum memiliki SLHS karena belum beroperasional,ujar Sevendris.
Dari 6 SPPG yang ijin operasionalnya diberhentikan sementara sesuai dengan surat BGN karena belum melengkapi 2 unsur dokument dalam syarat MBG .
Masih ditemukan beberapa SPPG yang SLHS nya belum didaftar sesuai dengan data dari Dinas Kesehatan Taput, seperti halnya SPPG Silali Toruan Muara, Pakpahan 1 Pangaribuan, Siabal Abal 2 Sipahutar dan SPPG Amandari 2 Tarutung.
Foto dokumentasi Kabarinvestigasi.co.id, salah satu dapur SPPG yang memenuhi syarat di Taput.(udut)

