Sungai Intan . Kabarinvestigaai. Co. Id. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Sungai Intan Tahun Anggaran 2026 dan Rembuk Stanting ini resmi dibuka oleh Plt Camat Tembilahan Hulu, Bapak Alyusroni Pagta,S.STP pada hari Kamis, 30 Januari 2025 di Balai Pertemuan Desa Sungai Intan. Senin (301/2025)
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.Kegiatan Musrenbang Desa Tahun Anggaran 2026 yang dihadiri oleh Kapolsek Tembilahan Hulu, Danposramil, Pemerintah Desa Sungai Intan, BPD,Ketua RT dan RW se Desa Sungai Intan, Kepala Puskesmas Tembilahan Hulu, perwakilan kelompok Tani, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa, Bidan Desa dan unsur perwakilan perempuan.
Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan diusulkan di Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya Camat Tembilahan Hulu Bapak Sahroni Pagta sekaligus membuka kegiatan Musrenbang Desa Sungai Intan, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Ia menyatakan, “Musrenbang merupakan wadah untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa menciptakan program yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh warga.”, Lebih lanjut Camat Roni berharap , melalui Musrenbang ini, seluruh usulan dapat tertampung dan menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga cita-cita untuk menjadikan Desa Sungai Intan lebih maju dan sejahtera dapat terwujud.
Sementara itu Kepala Desa Sungai Intan, Bapak Ahmad Ependi, S.Pd.I.NLP mengatakan, “ Kita Perlu untuk Gotong Royong dan bekerja sama, dan bukan hanya pelaksanaan, tapi dimulai dari tahap perencanaan seperti ini, dan dengan adanya kerja sama serta tukar pikiran dalam rapat ini, dapat menemukan ide, mengumpulkan data, mengatur renacana pembangunan, serta dapat memilah mana yang harus kita priroritaskan menurut kondisi dan kebutuhan”
Acara Musrenbang diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah, yang menandai komitmen bersama dalam merealisasikan rencana pembangunan yang telah disepakati.
Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. (PPID Desa Sungai Intan)