Dumai ( Kabarinvestigasi.co.id), Menindak lanjuti Hasil Kegiatan Penggagalan Penyeludupan Bawang Ilegal /dilarang tanpa mempunyai dokumen secara resmi yang dilakukan oleh Tim gabungan Satpol Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 di Perairan Tj.Medang , Kamis (4/9/2025 ) maka Bea Cukai Dumai Bersama Kantor Wilayah DJBC Riau serta pihak stokholder Forkopimda Kota Dumai mengadakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeaan berupa Bawang Ilegal , Rabu ( 17/9/2025 ).
Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Bea Cukai Dumai Jalan Datuk Laksamana No.1 Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau.

Turut hadir dalam acara Pemusnahan tersebut Wali Kota Dumai H.Paisal,SKM,MARS , Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Komandan Lanal Dumai, Komandan Kodim 0320 Dumai, Kepala Kepolisian Resort Dumai, Kepala Balai Karantina hewan Ikan dan tumbuhan Riau, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai, Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan ( KSKP ) Dumai, Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Dumai, Rekan Media dan tamu undangan lainnya.
Tujuan diadakan Pemusnahan ini adalah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga Kedaulatan Negara dan Melindungi Perekonomian Lokal dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai Penetapan Nomer 2/Pen.Pid/2025/PN Bls, Tanggal 16 September 2025 , serta dilakukan dengan cara ditimbun dalam galian tanah.
Dari hasil pemeriksaan dan telah dilakukan pencacahan diketahui bahwa KM.ALFATIHAH GT.15 membawa ;
- Bawang besar 1.620 karung ,total
lebih kurang 16.200 kg. - Bawang merah 880 karung , total
lebih kurang 7.920 kg.
Pemasukkan barang Impor berupa bawang sebanyak 2500 karung = 24.120 kg secara ilegal terdapat potensi Kerugian Negara secara material yaitu berupa Penerimaan Negara yang tidak tertagih berupa Bea Masuk ( BM ) dan Pajak Dalam Rangka Impor ( PDRI ) sebesar Rp 198.270.000 ( seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ).
Sedang Kerugian Imaterial yang ditimbulkan yaitu mempengaruhi stabilitas perekonomian negara , merugikan konsumen karena bawang ilegal tidak melalui proses karantina dan berpotensi membawa hama yang berbahaya bagi tanaman serta dapat menyebabkan bibit penyakit , merugikan para petani lokal.
Ancaman Hukuman berdasarkan bukti permulaan yang cukup , kasus ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan pelaku IZ selaku Nahkoda, Al selaku KKM dan S selakuvABK telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana Kepabeanan pasal 102 huruf a Undang Undang 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan .Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kami berharap agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan penyeludupan atau membeli barang hasil penyeludupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani lokal bawang.
Bea Cukai Dumai terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan pihak tertentu untuk mencegah masuknya barang ilegal ke NKRI. Dan peran pentingnya Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabean .
Budi A ( Biro Redaksi Kabarinvestigasi )

