KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni RA dan S dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM dan pemeliharaan peralatan mesin anggaran 2021-2023 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Senin (9/12/2024).
Keduanya tersangka langsung ditahan. Terhadap RA dan S akan dilakukan penahanan di Rutan Karimun selama 21 hari ke depan. Tersangka RA sendiri merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun tahun 2022-2023, sedangkan S, pernah menjabat Kadis Lingkungan Hidup Karimun tahun 2021.
Namun, S saat ini juga menjabat sebagai sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerima hasil audit Kejati Kepri terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit Kejari Kepri, didapati kerugian negara mencapai Rp769 juta. Jumlah itu terhitung sejak periode anggaran tahun 2021-2023.
“Tim penyidik menyimpulkan, bahwa dapat diambil kesimpulan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap keduanya,” ujat Kajari Karimun Priyambudi dalam konferensi Pers yang digelar di Kantor Kejari Karimun.
Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), serta pemeliharaan peralatan dan mesin.
Lalu, kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.
“Para tersangka ini baik salah satu tersangka, menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Itu dilakukan secara cash dan transfer,” ungkap Priyambudi.
Ia menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 75 orang saksi dan 2 orang saksi ahli dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara baru 2 tersangka, kemungkinan bisa bertambah lagi tersangkanya,” kata Priyambudi mengakhiri. (Redaksi)